Thursday, March 30, 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN










Disusun oleh
Nama:
Rahmat Abdillah
Kelas:
1MA03
NPM:
15816998




FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017













KATA PENGANTAR

Pertama-tama saya panjatkan Puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat & RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan mekalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu.

Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Ibuk Tri Wahyu Retno N Sembiring selaku dosen pembimbing kewarganegaraan yang membimbing saya dalam pengerjaan tugas makalah ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman saya yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini. Dalam makalah ini saya menjelaskan tentang individu dan masyarakat.

Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu saya mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.



                                                                                                                  Kamis, 30 Maret 2017     

                                                                                                                           Penyusun                 






                                                                                  i
                                                                                  







                                                                                                                         
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………..... i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………..ii

BAB I  PENDAHULUAN …………………………………………………………….1
1.1 Latar Belakang  …………………………………………………………………....1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………………....1
1.3 Tujuan Masalah dan Manfaat Penulisan…………………………………………....1

BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………....3
2.1 Definisi Bangsa .........................................................................................................3
2.2 Definisi Negara .........................................................................................................3
2.3 Teori Terbentuknya Negara .......................................................................................3
2.4 Proses Terbentuknya Negara dizaman Modern .........................................................4
2.5 Unsur Negara ............................................................................................................5
2.6 Bentuk Negara .......................................................................................................... 6
2.7 Hak dan Kewajiban warga Negara ........................................................................... 7
2.8 Pengertian Warga Negara ......................................................................................... 7
2.9 Penghuni Negara ....................................................................................................... 8
2.10 Pengertian Kewarganegaraan ................................................................................. 8
2.11 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Indonesia .................................. 8
2.12 Peran Warga Negara ............................................................................................... 10
2.13 Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ............................. 11

BAB III PENUTUP .........................................................................................................13
3.1 Kesimpulan ................................................................................................................13
3.2 Saran ..........................................................................................................................13

DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................iii





ii






BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.2.1    Apa definisi dari bangsa ?
1.2.2    Apa definisi dari negara ?
1.2.3    Apa saja teori – teori terbentuknya negara ?
1.2.4    Bagaimana proses terbentuknya negara di zaman modern ?
1.2.5    Apa saja unsur – unsur negara ?
1.2.6    Apa bentuk – bentuk negara ?
1.2.7    Apa hak dan kewajiban warga negara ?
1.2.8    Apa pengertian warga negara ?
1.2.9    Bagaiamana penghuni negara ?
1.2.10  Apa pengertian Kewarganegaraan ?
1.2.11  Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan Indonesia ?
1.2.12  Apa saja peran warga negara ?
1.2.13  Apa pasal mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia ?

1.3  Tujuan Masalah dan Manfaat Penulisan
1.3.1    Tujuan Penulisan
Bertujuan mengetahui dan memahami bangsa, negara, serta hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ?
1.3.2    Manfaat Penulisan
1.3.2.1 Mengetahui definisi dari bangsa.
1.3.2.2 Mengetahui definisi dari negara.
1.3.2.3 Mengetahui teori – teori terbentuknya Negara.
1.3.2.4 Mengetahui proses terbentuknya negara di zaman modern.
1.3.2.5 Mengetahui unsur – unsur Negara.
1.3.2.6 Mengetahui bentuk – bentuk Negara.
1.3.2.7 Mengetahui hak dan kewajiban warga Negara.
1.3.2.8 Mengetahui pengertian warga Negara.



1



1.3.2.9 Mengetahui penghuni Negara.
1.3.2.10Mengetahui pengertian Kewarganegaraan.
1.3.2.11 Mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan Indonesia.
1.3.2.12 Mengetahui peran warga Negara.
1.3.2.13 Mengetahui pasal mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia. 













2 








BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Definisi Bangsa

Bangsa adalah pengelompokan manusia yang keterikatannya dikarenakan adanya kesamaan fisik,bahasa,dan keyakinan. Jika ditinjau secara politis, bangsa adalah pengelompokan manusia yang keterikatannya dikarenakan adanya kesamaan nasib dan tujuan. Di samping itu,ada pula pendapat yang mengatakan bahwa bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa merupakankesatuan solidaritas yang terdiri dari orang-orang yang saling merasa setia satu sama lain. Suatu bangsa tidak bergantung pada persamaan asal ras,suku bangsa,agama, bahasa,geografi,atau hal-hal lain yang sejenis. Akan tetapi, kehadiran suatu bangsa seolah-olah merupakan suatu kesepakatan bersama yang terjadi setiap hari. Bangsajuga bisa disebut sekelompok manusia yang mempunyai keinginan, kehendak,perasaan,pikiran,jiwa,semangat untuk bersatu. Faktor yang mendorong mereka bersatu karena adanya kesamaan yang di antaranya dalam hal cita-cita atau tujuan kepentingan,fisik biologis (ras),wilayah (tanah air), sejarah (masalalu), nasib,agama,bahasa,budaya,dan sebagainya. Tiap-tiap bangsa tentunya mempunyaicorak tersendiri yang melatarbelakangi mereka untuk bersatu. 

2.2 Definsi Negara

Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.

2.3 Teori Terbentuknya Negara

Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.

1. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”. Aurelius Augustinus adalah seorang pemikir yang menekankan pada pelaksanaan negara yang harus sesuai dengan ketentuan tuhan. Dalam Magnis-Suseno (1987: 192-193) disebutkan bahwa negara diciptakan atas dasar kecintaan kepada tuhan, dan tidak perlu ada negara dengan ketentuan dari manusia. Gagasan Au-gustinus disimpulkan oleh Magnis-Suseno sebagai berikut, “Negara tidak berhak untuk memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Allah” (Magnis-Suseno, 1987:






3









 193).Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan tuhan adalah negara Vatikan, negara Saudi Arabia.

2. Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehremenyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan Negara adalah Jerman masa Adolf HitlerItalia masa Benito Mussolini

3. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.Contoh Negara yang menganutteori kedaulatan hukum adalah Belanda [penegasan Krabbe].

4. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure). John Lock sebagai pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah).

2.4 Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern

Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pembentukannya, negara mengalami beberapa proses. Didalam tulisan ini akan dibahas tetntang proses terjadinya negara dalam kenyataan sesungguhnya bukan hanya sekedar teori- teori belaka.
Negara-negara di dunia ini terbentuk karena mengalami beberapa proses yaitu:
      ·         Penaklukan atau occupatie
Yaitu suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di  wilayah itu.
Misalnya: Liberia  adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada  tahun 1847.
      ·         Peleburan atau fusi
Yaitu suatu penggabungan dari dua atau lebih negara menjadi satu negara baru.
Misalnya: Negara Jerman Barat dan Jerman timur yang menyetujui untuk bergabung kembali menjadi negara Jerman





                                                                                4











      ·         Pemecahan
Yaitu terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi.
Misalnya: Negara Yugoslavia yang terpecah menjadi Negara Slovenia, Kroasia, Macedonia, Serbia, Boznia-Harzegovina, Kosovo dan Montenegro. Negara Uni Sovyet yang terpecah menjadi banyak negara-negara baru seperti Armenia, Azerbaijan, Belarus, Estonia, Georgia, Kazakhstan, Kirgiztan, Latvia, Lituania, Moldova, Rusia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Uzbekistan. Cekoslovakia yang terpecah menjadi negara Ceko dan Slovakia.
      ·         Pemisahan Diri
Yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru.
Misalnya: Wilayah India yang kemudian terpecah membentuk negara India, Pakistan dan Bangladesh. 
Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia. 
      ·         Perjuangan
Yaitu hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri.
Misalnya: Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka.
Kebanyakan kemerdekaan yang diperoleh negara Asia-Afrika setelah Perang Dunia II adalah hasil perjuangan rakyatnya. 
      ·         Penyerahan atau pemberian
Yaitu pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.
Misalnya: Inggris dan Perancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada  bangsa didaerah itu, contohnya Kongo yang dimerdekakan oleh Perancis. 
      ·         Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
Yaitu pendudukan yang terjadi pada wilayah yang sudah ada penduduknya tetapi tidak memiliki pemerintahan.
Misalnya: Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun disana telah terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni dimana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan pada tahun 1901. 

2.5 Unsur Negara

Suatu negara dapat berdiri tegak dan melaksanakan tujuannya apabila negara tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat berdirinya suatu negara adalah harus memenuhi unsur konstitutif dan deklaratif. Unsur Konstitutif berarti bahwa dalam suatu negara haruslah memiliki unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan Unsur Deklaratif berarti bahwa dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional yang bersifat formalitas suatu negara haruslah memperoleh pengakuan dari negara lain. Sifat formalitas disini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan arti strategis untuk membina hubungan kerja sama, rasa penghormatan dan pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Berikut akan kita uraikan unsur-unsur konstitutif dan deklaratif dalam suatu negara. Unsur konstitutif suatu negara antara lain:

1. Rakyat






                                                                                  5





Unsur terpenting suatu negara adalah rakyat, karena rakyatlah yang pertama kali memiliki keinginan dan kehendak untuk membentuk negara. Kemudian rakyat ini pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya.

2. Wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat yang sekaligus menjadi tempat bagi pemerintah untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan.

3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintahan merupakan alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara. Pemerintah berdaulat dijadikan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas penting dalam negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuatan yang mengikat ke dalam dan keluar. Kekuasaan ke dalam berarti kekuasaan pemerintah itu diakui dan berwibawa terhadap rakyatnya. Kedaulatan atau kekuasaan keluar berarti pemerintah negara tersebut memiliki kekuasaan yang bebas tidak terikat dan tidak memihak serta tunduk pada kekuasaan lain, serta ketentuan yang ada dalam negaranya. Dengan demikian, terdapat sikap saling menghormati kekuasaan negara satu dengan negara lain, tanpa turut campur dalam urusan dalam negeri dan negara lain.

Sedangkan unsur deklaratif suatu negara yaitu memperoleh pengakuan dari negara lain. Hal ini sangat diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam tata hubungan internasional. Adanya status negara yang ingin melakukan hubungan diplomatik. Suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara lain, disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain:
Adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup negara terhadap intervensi yang datang dari dalam maupun dari luar.
Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dihindari bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Dengan demikian, kita sebagai bangsa dan negara yang utuh perlulah kiranya membentengi diri dengan segala potensi yang kita miliki. Hal ini termasuk peranan warga negaranya dalam menjamin keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.

2.6 Bentuk Negara

Negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara serikat(Federasi).
      a.       Negara Kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal sebagai Otonomi daerah atau swantara.
Contoh Negara kesatuan : Indonesia,Brunei,Papua Nugini,Timor Timur,Thailand,Laos, Kamboja,Vietnam,Jepang, dan Philipina.
      b.      Negara Serikat
Negara serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme



                                                                                   6









 pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti dan Demokrasi.Contoh Negara Serikat : Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Brasil, Jerman dan Swiss.

2.7 Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Contoh Hak Warga Negara :
      a.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
      b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
      c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam  pemerintahan.
      d.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
      e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
      f.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara :
      a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
      b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
      c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
      d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara.
      e.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.8 Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memuliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Menurut Koerniatmanto S., warga negara diartikan sebagi anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Menurut UUD 1945 pasal 26, istilah warga negara dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Bangsa lain yang



                                                                                7








bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

2.9 Penghuni Negara

Penduduk dan bukan penduduk
Disebut sebagai penduduk bila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara, sedangkan yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan dinamakan warga negara asing.
Disebut sebagai bukan penduduk bila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), misalnya, para wisatawan.
Warga Negara dan warga Negara asing
Disebut warga negara bila seseorang berdasarkan hukum adalah merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.
Disebut bukan warga negara bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya, duta besar.

2.10 Pengertian Kewarganegaraan

Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
      a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
             1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara     orang-orang  dengan Negara.
             2.      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
      b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
             1.      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
             2.      Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.

2.11 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan

a. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
     1.      Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk ialah warga indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.




                                                                            8









3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di indonesia, yang mengakui indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.

b. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.      Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.       Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak  sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3.      Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

c. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
1.       Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.       Pengangkatan
Anak warga negara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara negara indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.       Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
4.       Turut Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5.       Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.       Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.



                                                                              9







d. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.       Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5.       Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara indonesia.
6.       Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7.       Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.       Mempunyai paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9.       Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara indonesia kepada perwakilan negara republik indonesia.

e. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
                Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
                 Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.

2.12 Peran Warga Negara

Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Macam-Macam Peran Warga Negara:




                                                                                10








1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

2.13 Hal dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Dalam bidang Ekonomi
Pasal 27 ayat (2):“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 34 ayat (1):“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
2. Dalam bidang Hukum
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3. Dalam bidang Sosial Budaya
Pasal 29 ayat (1): “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 ayat (2):“ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
4. Dalam bidang Hankam
Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 30 ayat (1) : “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 30 ayat (2) : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai ketentuan utama, dan rakyat sebagai ketentuan pendukung.”




                                                                                  11










Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Pasal 30 ayat (4) : “ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
5. Dalam bidang Politik
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”
Pasal mengenai Hak Kewajiban Negara :
Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”













 12







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.

3.2 Saran
Akhirnya terselesaikannya makalah ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.










                                                                                       13











DAFTAR PUSTAKA

Bambang S. Sulasmono. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. FKIP UKSW Salatiga

Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU. Jakarta : Erlangga

Depdikbud.(2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional

Dwi Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Bumi Aksara

Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma: Yogyakarta 2007
Rahayu,Minto.(2007). Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta: Grasindo.

Suprapto. Pendidikan Kewarganegaraan.2007. Madyan Press. Jakarta.

Tim ICCE UIN JAKARTA. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, & Masyarakat Madani. ICCE UIN JAKARTA, Jakarta.
Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonesia Dari Sosiologi Menuju Yuridis. Bandung Alfa Beta

Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara, Jakarta.

Winarno. 2011. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.







                                                                             iii