MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh
Nama:
Rahmat Abdillah
Kelas:
1MA03
NPM:
15816998
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Pertama-tama saya panjatkan Puja & Puji syukur atas rahmat & ridho
Allah SWT, karena tanpa Rahmat & RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan
mekalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu.
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Ibuk Tri Wahyu Retno N
Sembiring selaku dosen pembimbing kewarganegaraan yang membimbing saya dalam pengerjaan
tugas makalah ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman saya
yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah
ini. Dalam makalah ini saya menjelaskan tentang individu dan masyarakat.
Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya
ketahui. Maka dari itu saya mohon saran & kritik dari teman-teman maupun
dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Kamis,
30 Maret 2017
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………..... i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………….1
1.1 Latar Belakang …………………………………………………………………....1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………………....1
1.3 Tujuan Masalah dan Manfaat
Penulisan…………………………………………....1
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………....3
2.1 Definisi Bangsa
.........................................................................................................3
2.2 Definisi Negara
.........................................................................................................3
2.3 Teori Terbentuknya Negara
.......................................................................................3
2.4 Proses Terbentuknya Negara
dizaman Modern .........................................................4
2.5 Unsur Negara
............................................................................................................5
2.6 Bentuk Negara
..........................................................................................................
6
2.7 Hak dan Kewajiban warga
Negara ...........................................................................
7
2.8 Pengertian Warga Negara
.........................................................................................
7
2.9 Penghuni Negara .......................................................................................................
8
2.10 Pengertian
Kewarganegaraan .................................................................................
8
2.11 Pengertian Warga Negara
dan Kewarganegaraan Indonesia .................................. 8
2.12 Peran Warga Negara
...............................................................................................
10
2.13 Pasal Mengenai Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia ............................. 11
BAB III PENUTUP
.........................................................................................................13
3.1 Kesimpulan
................................................................................................................13
3.2 Saran
..........................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
......................................................................................................iii
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua
kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan
kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai
mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi.
Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial
dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan
politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah
sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk
pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan
hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan
seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah
ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga
negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan
karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan
memahami tentang kewarganegaraan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.2.1 Apa definisi dari bangsa ?
1.2.2 Apa definisi dari negara ?
1.2.3 Apa saja teori – teori terbentuknya negara ?
1.2.4 Bagaimana proses terbentuknya negara di
zaman modern ?
1.2.5 Apa saja unsur – unsur negara ?
1.2.6 Apa bentuk – bentuk negara ?
1.2.7 Apa hak dan kewajiban warga negara ?
1.2.8 Apa pengertian warga negara ?
1.2.9 Bagaiamana penghuni negara ?
1.2.10 Apa pengertian Kewarganegaraan ?
1.2.11 Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan Indonesia ?
1.2.12 Apa saja peran warga negara ?
1.2.13 Apa pasal mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia ?
1.3 Tujuan Masalah dan
Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Bertujuan mengetahui dan memahami bangsa, negara, serta hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia ?
1.3.2 Manfaat Penulisan
1.3.2.1 Mengetahui definisi dari bangsa.
1.3.2.2 Mengetahui definisi dari negara.
1.3.2.3 Mengetahui teori – teori terbentuknya Negara.
1.3.2.4 Mengetahui proses terbentuknya negara di zaman modern.
1.3.2.5 Mengetahui unsur – unsur Negara.
1.3.2.6 Mengetahui bentuk – bentuk Negara.
1.3.2.7 Mengetahui hak dan kewajiban warga Negara.
1.3.2.8 Mengetahui pengertian warga Negara.
1
1.3.2.9 Mengetahui penghuni Negara.
1.3.2.10Mengetahui pengertian Kewarganegaraan.
1.3.2.11 Mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan Indonesia.
1.3.2.12 Mengetahui peran warga Negara.
1.3.2.13 Mengetahui pasal mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Bangsa
Bangsa adalah
pengelompokan manusia yang keterikatannya dikarenakan adanya kesamaan
fisik,bahasa,dan keyakinan. Jika ditinjau secara politis, bangsa adalah
pengelompokan manusia yang keterikatannya dikarenakan adanya kesamaan nasib dan
tujuan. Di samping itu,ada pula pendapat yang mengatakan bahwa bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat, bahasa, dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa merupakankesatuan solidaritas yang
terdiri dari orang-orang yang saling merasa setia satu sama lain. Suatu bangsa
tidak bergantung pada persamaan asal ras,suku bangsa,agama,
bahasa,geografi,atau hal-hal lain yang sejenis. Akan tetapi, kehadiran suatu
bangsa seolah-olah merupakan suatu kesepakatan bersama yang terjadi setiap
hari. Bangsajuga bisa disebut sekelompok manusia yang mempunyai keinginan,
kehendak,perasaan,pikiran,jiwa,semangat untuk bersatu. Faktor yang mendorong
mereka bersatu karena adanya kesamaan yang di antaranya dalam hal cita-cita atau
tujuan kepentingan,fisik biologis (ras),wilayah (tanah air), sejarah
(masalalu), nasib,agama,bahasa,budaya,dan sebagainya. Tiap-tiap bangsa tentunya
mempunyaicorak tersendiri yang melatarbelakangi mereka untuk bersatu.
2.2 Definsi Negara
Negara merupakan suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam
suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain
(keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang
masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara
umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam
suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut
campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
2.3 Teori Terbentuknya Negara
Ada empat macam teori
mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara,
kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
1. Teori kedaulatan Tuhan (Gods
souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods
souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara
diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi
menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia
(Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih
Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”. Aurelius Augustinus adalah seorang
pemikir yang menekankan pada pelaksanaan negara yang harus sesuai dengan
ketentuan tuhan. Dalam Magnis-Suseno (1987: 192-193) disebutkan bahwa negara
diciptakan atas dasar kecintaan kepada tuhan, dan tidak perlu ada negara dengan
ketentuan dari manusia. Gagasan Au-gustinus disimpulkan oleh Magnis-Suseno
sebagai berikut, “Negara tidak berhak untuk memerintahkan sesuatu yang
bertentangan dengan kehendak Allah” (Magnis-Suseno, 1987:
3
193).Contoh Negara yang
menganut teori kedaulatan tuhan adalah negara Vatikan, negara Saudi Arabia.
2. Teori kedaulatan Negara (Staats
souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara
(Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat
dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah
inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehremenyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan Negara adalah Jerman masa Adolf HitlerItalia masa Benito Mussolini
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehremenyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan Negara adalah Jerman masa Adolf HitlerItalia masa Benito Mussolini
3. Teori kedaulatan hukum (Rechts
souvereiniteit)
Teori kedaulatan
hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara
berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam
buku Die Moderne Staats Idee.Contoh Negara yang menganutteori
kedaulatan hukum adalah Belanda [penegasan Krabbe].
4. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks
aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat
(Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada
kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang
dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang
menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure). John Lock sebagai pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah).
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure). John Lock sebagai pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah).
2.4 Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Negara adalah organisasi
di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Dalam pembentukannya, negara mengalami beberapa proses. Didalam
tulisan ini akan dibahas tetntang proses terjadinya negara dalam kenyataan
sesungguhnya bukan hanya sekedar teori- teori belaka.
Negara-negara di dunia ini terbentuk
karena mengalami beberapa proses yaitu:
· Penaklukan atau
occupatie
Yaitu suatu daerah yang tidak dipertuan
kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu.
Misalnya: Liberia adalah
daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan
oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
· Peleburan atau fusi
Yaitu suatu penggabungan dari dua atau
lebih negara menjadi satu negara baru.
Misalnya: Negara Jerman Barat dan Jerman
timur yang menyetujui untuk bergabung kembali menjadi negara Jerman
4
· Pemecahan
Yaitu terbentuknya negara-negara baru
akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada
lagi.
Misalnya: Negara Yugoslavia yang
terpecah menjadi Negara Slovenia, Kroasia, Macedonia, Serbia,
Boznia-Harzegovina, Kosovo dan Montenegro. Negara Uni Sovyet yang
terpecah menjadi banyak negara-negara baru seperti Armenia, Azerbaijan,
Belarus, Estonia, Georgia, Kazakhstan, Kirgiztan, Latvia, Lituania, Moldova,
Rusia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Uzbekistan. Cekoslovakia yang
terpecah menjadi negara Ceko dan Slovakia.
· Pemisahan Diri
Yaitu memisahnya suatu
bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru.
Misalnya: Wilayah India yang
kemudian terpecah membentuk negara India, Pakistan dan Bangladesh.
Timor Leste yang memisahkan diri dari
Indonesia.
· Perjuangan
Yaitu hasil dari rakyat
suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri.
Misalnya: Indonesia yang
melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka.
Kebanyakan kemerdekaan yang diperoleh
negara Asia-Afrika setelah Perang Dunia II adalah hasil perjuangan
rakyatnya.
· Penyerahan atau
pemberian
Yaitu pemberian
kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas
jajahannya.
Misalnya: Inggris dan Perancis yang
memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan
kepada bangsa didaerah itu, contohnya Kongo yang
dimerdekakan oleh Perancis.
· Pendudukan atas wilayah
yang belum ada pemerintahan sebelumnya
Yaitu pendudukan yang
terjadi pada wilayah yang sudah ada penduduknya tetapi tidak memiliki
pemerintahan.
Misalnya: Australia merupakan
daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun disana telah terdapat suku
Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni dimana penduduknya
didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan pada tahun 1901.
2.5 Unsur Negara
Suatu negara dapat
berdiri tegak dan melaksanakan tujuannya apabila negara tersebut telah memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat berdirinya suatu negara
adalah harus memenuhi unsur konstitutif dan deklaratif. Unsur Konstitutif
berarti bahwa dalam suatu negara haruslah memiliki unsur rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan Unsur Deklaratif berarti bahwa dalam
rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional yang bersifat
formalitas suatu negara haruslah memperoleh pengakuan dari negara lain. Sifat
formalitas disini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
dan arti strategis untuk membina hubungan kerja sama, rasa penghormatan dan
pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Berikut akan kita uraikan unsur-unsur
konstitutif dan deklaratif dalam suatu negara. Unsur konstitutif suatu negara
antara lain:
1. Rakyat
5
Unsur terpenting suatu
negara adalah rakyat, karena rakyatlah yang pertama kali memiliki keinginan dan
kehendak untuk membentuk negara. Kemudian rakyat ini pulalah yang merencanakan,
merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat adalah
semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya.
2. Wilayah
Wilayah suatu negara
merupakan tempat berlindung bagi rakyat yang sekaligus menjadi tempat bagi
pemerintah untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintahan merupakan
alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara. Pemerintah
berdaulat dijadikan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas
penting dalam negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai
kekuatan yang mengikat ke dalam dan keluar. Kekuasaan ke dalam berarti
kekuasaan pemerintah itu diakui dan berwibawa terhadap rakyatnya. Kedaulatan
atau kekuasaan keluar berarti pemerintah negara tersebut memiliki kekuasaan
yang bebas tidak terikat dan tidak memihak serta tunduk pada kekuasaan lain,
serta ketentuan yang ada dalam negaranya. Dengan demikian, terdapat sikap
saling menghormati kekuasaan negara satu dengan negara lain, tanpa turut campur
dalam urusan dalam negeri dan negara lain.
Sedangkan unsur
deklaratif suatu negara yaitu memperoleh pengakuan dari negara lain. Hal ini
sangat diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam tata hubungan internasional.
Adanya status negara yang ingin melakukan hubungan diplomatik. Suatu negara
membutuhkan pengakuan dari negara lain, disebabkan oleh faktor-faktor, antara
lain:
Adanya kekhawatiran terancamnya
kelangsungan hidup negara terhadap intervensi yang datang dari dalam maupun
dari luar.
Ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dihindari bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan
kerja sama dengan negara lain.
Dengan demikian, kita sebagai bangsa dan
negara yang utuh perlulah kiranya membentengi diri dengan segala potensi yang
kita miliki. Hal ini termasuk peranan warga negaranya dalam menjamin keutuhan
dan kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.
2.6 Bentuk Negara
Negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu
negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara serikat(Federasi).
a. Negara Kesatuan
Bentuk suatu negara yang
merdeka yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam
dua macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung
dipimpin oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan
presiden Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan
dan kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal
sebagai Otonomi daerah atau swantara.
Contoh Negara kesatuan
: Indonesia,Brunei,Papua Nugini,Timor Timur,Thailand,Laos,
Kamboja,Vietnam,Jepang, dan Philipina.
b. Negara Serikat
Negara serikat atau pederasi
merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari
sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme
6
pemilihannya, bentuk
negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti dan
Demokrasi.Contoh Negara Serikat : Amerika Serikat, Malaysia, Australia,
Brasil, Jerman dan Swiss.
2.7 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan
melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Contoh Hak Warga Negara :
a. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata
lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara :
a. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara.
e. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
2.8 Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang
sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini
dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab
bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memuliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Menurut Koerniatmanto S., warga negara
diartikan sebagi anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Menurut UUD 1945 pasal 26,
istilah warga negara dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Bangsa lain yang
7
bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai Tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia dapat menjadi warga negara.
2.9 Penghuni Negara
Penduduk dan bukan penduduk
Disebut sebagai penduduk bila bertempat
tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama.
Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dari wilayah negara yang
bersangkutan dinamakan warga negara, sedangkan yang menetap disebabkan oleh
suatu pekerjaan dinamakan warga negara asing.
Disebut sebagai bukan penduduk bila
bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu
(dalam jangka yang pendek), misalnya, para wisatawan.
Warga Negara dan warga Negara asing
Disebut warga negara bila seseorang
berdasarkan hukum adalah merupakan anggota dari wilayah negara yang
bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan
asing.
Disebut bukan warga negara bila seseorang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan,
tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya, duta besar.
2.10 Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewaraganegaraan
memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara
dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan
suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam
arti yuridis dan sosiologis
1. Kewarganegaraan dalam
arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan
Negara.
2. Kewarganegaraan dalam
arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional,
seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan
ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam
arti formil dan materil
1. Kewarganegaraan dalam
arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan dalam
arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu
adanya hak dan kewajiban warga Negara.
2.11 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
a. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah
menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai
berikut:
1. Yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga
indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
8
3. Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut
memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa indonesia asli secara
otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk
menjadi warga negara indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan
undang-undang.
Orang-orang bangsa lain yang dimaksud
adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang
bertempat tinggal di indonesia, yang mengakui indonesia sebagai tumpah darahnya
dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.
b. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12
tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (Law
Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (Law
Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3. Asas kewarganegaraan
tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan
ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
1. Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua
(ayah atau ibunya) berkewargaan negara indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak warga negara asing yang berumur 5
tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara negara indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga
negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
4. Turut
Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia,
dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh petimbangan
DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9
s/d 18 Undang-Undang ini.
9
d. Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan
bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
1. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar
negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga
negara indonesia.
6. Secara
sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Mempunyai
paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bertempat
tinggal diluar wilayah negara republik indonesia selama 5 tahun terus menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka
waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan
tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara indonesia kepada
perwakilan negara republik indonesia.
e. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada
Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara indonesia,
permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala
Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri
dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.
2.12 Peran Warga Negara
Dengan memiliki status sebagai warga
negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu
berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Sebagai warga
negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan
positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif
dan positif.
Macam-Macam Peran Warga Negara:
10
1. Peran pasif adalah kepatuhan warga
negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga
negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warga
negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warga
negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
2.13 Hal dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Dalam bidang Ekonomi
Pasal 27 ayat (2):“Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 34 ayat (1):“Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
2. Dalam bidang Hukum
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3. Dalam bidang Sosial Budaya
Pasal 29 ayat (1): “ Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 ayat (2):“ Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.”
Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
4. Dalam bidang Hankam
Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 30 ayat (1) : “ Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 30 ayat (2) : “Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai ketentuan utama, dan rakyat sebagai ketentuan pendukung.”
11
Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional
Indonesia terdiri Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan Negara.”
Pasal 30 ayat (4) : “ Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
5. Dalam bidang Politik
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di
tetapkan dengan undang-undang.”
Pasal mengenai Hak Kewajiban Negara :
Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
12
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat
kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui
oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan
yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan
jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat,
bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip
serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya
memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar
tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.
3.2 Saran
Akhirnya terselesaikannya makalah ini kami
selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang
kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan
bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang S.
Sulasmono. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. FKIP UKSW Salatiga
Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk
SMU. Jakarta : Erlangga
Depdikbud.(2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka.
Dewi Aniaty,
Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas
IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional
Dwi Winarno. 2006.
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Bumi Aksara
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit
Paradigma: Yogyakarta 2007
Rahayu,Minto.(2007). Pendidikan Kewarganegaraan
Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta: Grasindo.
Suprapto. Pendidikan Kewarganegaraan.2007. Madyan
Press. Jakarta.
Tim ICCE UIN JAKARTA. 2003. Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, & Masyarakat Madani. ICCE UIN JAKARTA, Jakarta.
Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonesia Dari
Sosiologi Menuju Yuridis. Bandung Alfa Beta
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan. Bumi Aksara, Jakarta.
Winarno. 2011. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi Edisi Kedua. Jakarta: Bumi
Aksara.
iii